Saat memasukkan toko makanan ke GO-JEK agar bisa dipesan melalui GO-FOOD, tentu ada surat kontrak di antara pemilik toko dengan pihak GO-FOOD. Di surat kontrak inilah tertulis berbagai hal yang mengatur agar kerjasama nantinya bisa berjalan dengan lancar dan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagaimanakah contoh surat kontrak GO-FOOD untuk memasukkan toko ke GO-JEK? Berikut adalah contoh surat kontrak GO-FOOD :
PERJANJIAN KERJASAMA GO-FOOD
No : 18/140319/XXX/01
Perjanjian kerjasama GO-FOOD ini (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat serta ditandatangani pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019, oleh dan antara :
PT GO-JEK Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia berkedudukan di Jalan Kemang Selatan Raya No 99B, Jakarta Selatan, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Joseph Fernando selaku GO-FOOD Project Lead berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Januari 2019 yang ditandatangi oleh Nadiem Makarim selaku Direktur Utama dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama PT. GO-JEK Indonesia (selanjutnya disebut sebagai GO-JEK); dan
Amri, pemegang Katu Tanda Penduduk dengan NIK xxx bertempat tingga di Jalan Soekarno-Hatta Rukun Tetangga 04 Rukun Warga 03 Kelurahan Punten Kecamatan Bumiayu Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri (selanjutnya disebut sebagai “Merchant”)
GO-JEK dan Merchant masing-masing akan disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”. Baca Melihat Sistem Bagi Hasil Grab Food
Pasal 1
Ruang Lingkup
- GO-JEK dan Merchant akan melakukan kerjasama yang mana GO-JEK akan menyediakan jasa pemesanan dan pengantaran makanan dan minuman (order dan delivery service) dari restoran Merchant kepada seluruh pelanggan yang melakukan pemesanan makanan melalui fitur GO-FOOD.
- Setiap Merchant akan memiliki tampilan yang dikemas pada fitur GO-FOOD sehingga memudahkan pelanggan mendapatkan informasi menu secara lengkap dan melakukan pemesanan dari restoran Merchant.
- Perjanjian ini mencakup seluruh restoran dengan nama “Dapur Bu Amri” yang dimiliki oleh Merchant dan bekedudukan di Sidoarjo.
- Perjanjian ini mencakup restoran-restoran yang dimiliki Merchant dengan lokasi sebagai berikut :
- Restoran “Dapur Bu Amri” yang berkedudukan di Jalan Bukit Berbunga No 175 Sidoarjo
- Restoran “Dapur Bu Amri” yang berkedudukan di Jalan Soekarno-Hatta No 145 Sidoarjo
- Perjanjian ini mencakup restoran-restoran yang dimiliki Mercant sebagaimana diuraikan dalam Lampiran Perjanjian ini.
Baca Ini Perhitungan Bagi Hasil GO-FOOD Bagi Si Pemilik Toko
Pasal 2
Biaya Jasa dan Cara Pembayaran
- Untuk setiap pemesanan dan pengantaran makanan dan minuman melalui fitur GO-FOOD, Para Pihak sepakat bahwa Merchant akan membayar komisi kepada GO-JEK sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah harga makanan yang dipesan oleh pelanggan (untuk selanjutnya disebut “Comission Fee”. Penghitungan Comission Fee akan dihitung berdasarkan bukti/kwitansi/bon (baik dalam bentuk fisik maupun elektronik) atas pemesanan pelanggan dari restoran).
Itulah sekilas contoh surat kontrak saat memasukkan toko makanan ke GO-FOOD. Jika dilihat dari surat kontrak tadi, diketahui bahwa bagi hasil di GO-FOOD adalah sebesar 20% dari pembelian makanan.
Jadi semisal di sebuah resto dijual nasi goreng seharga Rp 20.000 per porsi, maka setiap 1 porsi nasi goreng yang terjual, sejumlah Rp 4000 merupakan hak milik dari GO-FOOD.
Jumlah tersebut mungkin nampak besar, tetapi jika dicermati jumlah ini tergolong masuk akal. Sebab, terdapat biaya pengantaran oleh driver GO-JEK serta biaya untuk GO-FOOD karena sudah memasarkan makanan. Apalagi GO-FOOD sendiri kerap mengadakan promo seperti diskon dan cashback untuk produk-produk mitra, guna menarik pembeli.
Untuk menyiasati jumlah keuntungan yang diperoleh, pemilik bisnis dapat meningkatkan harga produk 15% sampai 20% lebih mahal dari harga offline. Baca Cara Daftar GrabFood Via Online
Dengan begitu, margin yang diperoleh bisa digunakan untuk membayar biaya bagi hasil kepada Grab. Ingat bahwa mitra GO-FOOD alias pemilik bisnis tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada konsumen. Jadi, pasanglah harga yang lebih tinggi sejak awal.
Itulah informasi mengenai surat kontrak saat memasukkan produk di GO-FOOD serta perhitungan bagi hasil mitranya. Bagaimana, apakah anda tertarik memasukkan toko ke GO-FOOD?