Bisakah Daftar Go Food Tanpa NPWP

Posted on

Gojek sebagai penyedia jasa transportasi hadir di tengah masyarakat modern Indonesia. Berbagai layanan yang ditawarkan sangat berguna dan selalu dibutuhkan. Salah satunya adalah layanan pesan dan antar makanan, Go-Food.

Layanan ini juga bisa dimanfaatkan para pengusaha kuliner sebagai sarana promosi dan distribusi produknya. Lalu, bagaimana caranya daftar Go Food tanpa NPWP bagi para pengusaha kuliner yang belum memiliki NPWP?

Sebenarnya mendaftar menjadi partner Go-Food diwajibkan menyertakan salinan NPWP. Tapi bagi para pengusaha yang belum memiliki NPWP tidak perlu khawatir.Baca Call Center Gojek 24 Jam

Anda yang belum memiliki NPWP masih bisa mendaftarkan usaha kuliner anda dan menjadi partner Go-Food.

Sistem yang diterapkan juga sama, yaitu bagi hasil sebesar 20% dan dikenakan pada semua pemilik usaha kuliner yang mempromosikan produknya lewat layanan Go-Food.

Daftar Go Food Tanpa NPWP apa Bisa?

Penasaran caranya daftar Go Food tanpa NPWP maupun dengan menggunakan NPWP? Berikut caranya.Baca Cara Daftar Go Food Gojek

  • Kunjungi website Go-Food dan masuk ke halaman pendaftaran di alamat www.go-food.co.id/join.
  • Di halaman tersebut terdapat formulir pendaftaran yang harus anda isi. Pada formulir tersebut terdapat kolom alamat tempat usaha, nama restaurant, nomor telepon, alamat e-mail perusahaan atau pemilik, jenis restaurant, dan terakhir pertanyaan apakah usaha anda juga memiliki layanan antar makanan.
  • Setelah semua sudah terisi, beri tanda ceklist pada kotak CAPTCHA dan pilih masukkan di bagian bawah. Pihak Go-Food akan memprosesnya dan mengirimkan e-mail mengenai konfirmasi.
  • Dalam e-mail yang dikirim oleh Go-Food, pilih selanjutnya dan anda akan masuk ke halaman web yang berisi formulir lagi.
  • Formulir tersebut harus anda isi dengan data lengkap mengenai usaha kuliner anda. Anda juga diharuskan mengisi apakah usaha anda tersebut bersifat perorangan atau perusahaan.
  • Anda juga diharuskan mengisi informasi penagihan dan juga melampirkan beberapa dokumen penting seperti salinan KTP, SIM, Paspor (silahkan pilih salah satu), dan salinan NPWP. Seperti yang sudah dijelaskan, anda masih bisa mendaftar meski belum memiliki NPWP
  • Setelah semua form terisi dan lampiran dokumen sudah lengkap, kirim form tersebut. Pihak Go-Food akan memproses pendaftaran usaha kuliner anda.
  • Terakhir, anda akan mendapatkan e-mail dari Go-Food yang berupa kontrak kerjasama antara Go-Food dengan perusahaan anda. Dengan adanya kontrak kerjasama yang dikirim lewat e-mail tidak mengharuskan pemilik usaha untuk datang langsung ke kantor Go-Food untuk menandatangani kontrak tersebut.

Itulah cara mendaftar menjadi salah satu partner Go-Food. Cukup simpel dan mudah. Selain itu, anda tidak harus datang langsung ke kantor Go-Food dengan mendaftar secara online.Baca Cara Kerjasama Dengan Go Food

Anda juga tidak perlu khawatir belum memiliki NPWP untuk menjadi partner kerja. Segera daftarkan usaha kuliner anda dan menjadi partner Go-Food untuk mendapatkan keuntungannya.

Demikianlah informasi mengenai cara daftar Go Food tanpa NPWP, dan semoga memberikan tambahan wawasan bagi anda semua.

1 comment

Leave a Reply