Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Syariah tidak sulit untuk dilakukan, selama seluruh ketentuan dan dokumennya telah terpenuhi. Terutama, bagi sedang membutuhkan suntikan dana segar untuk kebutuhan yang mendesak.
Mengajukan pinjaman melalui Pegadaian Syariah juga terbilang aman, mengingat perusahaan milik BUMN ini diawasi dan sudah terdaftar di OJK. Disamping itu, prosesnya juga terbilang lebih cepat dibandingkan lembaga perbankan.
Sertifikat tanah adalah salah satu surat berharga yang dapat menjadi jaminan gadai di Pegadaian Syariah. Untuk marhun bih atau angka pinjamannya, ada di kisaran angka senilai Rp. 1 juta – Rp. 200 juta.
Mengenal Pegadaian Syariah Rahn Tasjily
Rahn Tasjily Tanah, adalah produk pembiayaan pinjaman dari Pegadaian, yang menggunakan dasar Syariah Islam. Produk ini, dapat diberikan kepada pengusaha maupun petani, yang dapat memenuhi kriteria serta ketentuan.
Adapun syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian Syariah ini, tentunya menggunakan sertifikat tanah pribadi resmi, atau yang memiliki kekuatan hukum
Produk dari Rahn Tasjily Tanah sendiri memiliki dua pilihan, yaitu Reguler dan Fleksi, yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan peminjamnya.
Untuk pinjaman Reguler, mekanisme pembayaran cicilannya dilakukan setiap bulan. Sedangkan Fleksi, merupakan pembayaran dengan sistem tempo atau berjangka.
Tata Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Adapun syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian Syariah, memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Keterangan lengkap dari gadai Rahn Tasjily Tanah tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: cara lolos survey kur Bri
Syarat Nasabah
- Nasabah menyertakan KTP, KK, PBB, IMB, jika nilai pinjaman melebihi Rp. 50 juta.
- SKU atau Surat Keterangan Usaha bagi pemilik usaha.
- Usia telah mencapai 21 – 65 tahun, saat pelunasan.
- Syarat untuk petani, telah menjalani profesinya minimal selama dua tahun. Disamping itu, juga telah mendapatkan income secara rutin dari usahanya.
- Syarat pengusaha mikro, bisnisnya sudah aktif lebih dari setahun, dan sudah sesuai dengan syariat dan hukum Islam.
- Untuk karyawan internal Pegadaian, tidak ada minimal tahun lamanya bekerja yang disyaratkan. Namun bagi karyawan eksternal Pegadaian, syaratnya adalah minimal satu tahun.
- Dibutuhkan Surat Keterangan karyawan dan dari atasan langsung, bagi TNI/POLRI.
- Sedangkan syarat untuk pensiunan, yaitu masih memiliki income, yang didapat setiap bulannya dari tempat bekerja terdahulu.
- Profesional formal seperti notaris dan pengacara hukum, yaitu memiliki izin praktik kerja minimal selama setahun.
- Sedangkan bagi profesional non-formal seperti supir, kurir, dll, harus sudah memiliki, dan menempati rumah sendiri selama dua tahun. Selain itu, aset tersebut memiliki SHM/SHGB sebagai sertifikat resmi.
Syarat Jaminan
Untuk tanah produktif seperti perkebunan, pertanian maupun peternakan yang dijaminkan, syaratnya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tabel Pinjaman Kur BRI 50,100,150 Juta
- Kondisi tanah tidak berlokasi di wilayah yang sulit untuk dijangkau.
- Status tanah tidak sedang dalam proses sengketa atau bermasalah.
- Tanah aktif tidak sedang dijaminkan ke lembaga keuangan maupun pihak lain manapun.
- Lokasi tanah aktif bisa berbeda dengan tempat tinggal peminjam, selama masih berada dalam kantor dan wilayah yang sama.
Cicilan Gadai Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian Syariah
Berikut adalah mekanisme cicilan, yang dikenakan untuk jenis pinjaman gadai Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian Syariah:
Angsuran Reguler
Mekanisme cicilan pada angsuran ini, dibayarkan setiap bulan dengan pilihan tenor 12,18,24,36,48 hingga 60 bulan
Angsuran Fleksi
Cicilan pada jenis angsuran fleksi, yaitu dibayarkan dengan sistem sekali lunas. Adapun periode pilihannya, yaitu selama 3,4, hingga 6 bulan atau sesuai kemampuan.
Baca juga: Pengajuan KUR BRI untuk Usaha Cepat Cair
Angsuran Berkala
Pembayaran angsuran berkala ini, dilakukan secara berkala selama beberapa bulan, yaitu 3,4,hingga 6 bulan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Sedangkan tenornya, mulai dari 12 hingga 36 bulan.
Kelebihan Pegadaian Syariah
Cara gadai Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian Syariah terbilang mudah dan cepat untuk dilakukan. Adapun mekanismenya, adalah sebagai berikut:
- Cukup dengan datang ke kantor Pegadaian Syariah yang terdekat, dengan membawa sertifikat tanah.
- Sertakan pula, seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
- Setelah petugas pegadaian memverifikasi semua dokumennya, tahap selanjutnya adalah survei lokasi beserta kelayakan usaha.
- Jika seluruh ketentuan telah memenuhi syarat persetujuan, maka Pegadaian akan menyetujui pinjaman.
- Marhun bih atau dana pinjaman akan cair, dan ditransfer melalui rekening bank.
Baca juga: Pengajuan Kur BRI Jaminan BPKB
Demikianlah Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Syariah, atau yang dikenal juga sebagai Rahn Tasjily Tanah. Semoga dapat memberikan manfaat, bagi yang membutuhkan informasi ini.