Sistem Bagi Hasil Go Food

Posted on

Gojek menerapkan sistem bagi hasil Go Food bagi para pengusaha kuliner yang mendaftarkan usahanya dan menjadi partner Go-Food. Sistem bagi hasil atau revenue sharing ini dibebankan pada para pemilik usaha dengan persentase sebesar 20%.

Dengan adanya sistem bagi hasil tersebut, pihak Go-Food tidak akan menarik biaya lain. Para pemilik usaha juga tidak akan merasa mengalami kerugian. Jumlah tersebut tentu tetap memberi keuntungan baik untuk para pemilik usaha dan juga pihak Go-Food.

Layanan pesan antar yang dimiliki oleh penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online ini kini tengah diminati masyarakat karena memberikan kemudahan.

Kita tidak perlu lagi keluar rumah dan jauh-jauh mencari tempat makan. Go-Food bisa memenuhi keinginan kita dalam memesan makanan tanpa perlu beranjak dari tempat duduk kita.Baca Cara Daftar Go Food Gojek

Sistem Bagi Hasil Go Food

Tidak hanya bermanfaat bagi para pelanggan Gojek saja, layanan Go-Food juga sangat bermanfaat bagi para pemilik usaha makanan atau restaurant.

Dengan sistem bagi hasil Go Food, para pemilik usaha bisa menjadi salah satu partner Go-Food dan bisa mempromosikan usahanya agar lebih dikenal. Sudah lebih dari ribuan pemilik usaha kuliner menjadi partner Go-Food.

Untuk menjadi partner Go-Food, yang perlu dilakukan oleh para pemillik usaha adalah mendaftarkan usahanya di web Go-Food dengan alamat go-food.co.id/join.

Di halaman tersebut terdapat form pendaftaran yang harus diisi, berupa nama usaha, alamat, nama pemilik, e-mail, nomor telepon, jenis restaurant, dan apakah usaha anda tersebut sudah memiliki jasa antar makanan. Isikan semua dengan jelas dan masukkan jika sudah selesai.Baca Cara Kerjasama Dengan Go Food

Go-Food akan memproses form pendaftaran anda dan kemudian akan mengirimkan e-mail berupa konfirmasi. Masuk ke e-mail tersebut dan pilih pilihan selanjutnya yang ada di bagian bawah e-mail.

Anda akan masuk ke halaman Go-Food lain yang berisi form pendaftaran dengan informasi yang harus anda isi dengan lebih jelas mengenai usaha tempat makan anda. Selain itu, anda juga harus melampirkan beberapa dokumen untuk melengkapi pendaftaran anda menjadi partner.

Dokumen tersebut antara lain salinan KTP, SIM, atau Paspor. Anda bisa memilih salah satu, dan salinan NPWP jika usaha anda sudah memilikinya.

Jika anda sudah mengisi seluruh informasi yang dibutuhkan dalam form pendaftaran tersebut, kirim form pendaftaran dan tunggu e-mail balasan dari Go-Food. E-mail balasan tersebut berupa kontrak kerjasama antara anda dengan Go-Food.

Dengan kontrak kerjasama yang dikirim melalui e-mail, anda tidak perlu lagi mendatangi kantor untuk menandatangani kontrak kerjasama tersebut.Baca Daftar Go Food Tanpa NPWP

Sudah saatnya bagi anda pelaku usaha kuliner untuk mendaftarkan usaha anda di Go-Food agar mendapatkan keuntungan dan kemudahan promosi. Selain itu, dengan adanya sistem bagi hasil Go Food dengan jumlah sebesar 20% juga tidak akan ada ruginya bagi salah satu pihak.

Leave a Reply